Idrus Marham, Menteri Pertama Jokowi Jadi Tersangka di KPK

  • by Redaksi
  • Jumat, 24 Agustus 2018 - 20:35:47 WIB

SeRiau - Setelah tiga kali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan telah mengklarifikasi bahwa Idrus Marham berstatus tersangka.

"Dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah fakta baru sehingga dilakukan penyididkan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka yaitu IM. Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November s/d Desember 2017 dan Menteri Sosial," kata Basari di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, Jumat (24/8) malam.

Berdasarkan data yang dihimpun CNNIndonesia.com pada  Jumat (24/8), pria yang dulu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menjadi menteri Joko Widodo di Kabinet Kerja pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Idrus sebelumnya sempat dipanggil KPK sebagai saksi. Bahkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pernah menyebut Idrus terlibat dalam pembahasan Proyek PLTU Riau-I.

Idrus terlibat dalam proyek itu saat masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Dia bersama mantan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga berperan memuluskan Natural Resources Limited, perusahaan yang salah satu sahamnya dimiliki Johannes B Kotjo, untuk ikut mengerjakan proyek pembangkit listrik mulut tambang itu.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap melalui kesepakatan kontrak kerja Kotjo. Eni dan Kotjo ditangkap tangan KPK beberapa waktu lalu di rumah dinas Menteri Sosial di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Sebelum tersangkut kasus suap PLTU Riau-I, Idrus memiliki karir panjang dalam dunia perpolitikan. Pada 1997, pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 56 tahun silam ini menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mewakili unsur pemuda.

Lima tahun kemudian, mantan dosen di sejumlah perguruan tinggi ini menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Kompol LPP DPP Partai Golkar. Di 2002 juga dia didapuk sebagai Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Wasekjen Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Melalui partai berlambang beringin itu Idrus pun terpilih sebagai anggota DPR selama tiga periode. Yaitu anggota Komisi II pada 1999-2004, serta anggota Komisi III pada 2004-2009 dan 2009-2014. 

Di awal periode ketiga sebagai anggota DPR, Idrus sempat masuk sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket kasus Bank Century. 

Di periode ketiganya pula dia memilih mundur dari parlemen karena ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Aburizal Bakrie, sebagai Sekretaris Jenderal dengan massa jabatan 2009-2014. Saat terpilih dia menjadi sekjen partai beringin dari kalangan sipil untuk pertama kalinya.

Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional di Bali Idrus kembali terpilih sebagai sekjen dengan massa jabatan 2014-2016. Konflik di tubuh Golkar saat itu mengharuskan mereka untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 2016 silam.

Hasilnya, Idrus kembali terpilih sebagai sekjen dengan masa jabatan 2016-2019. Semasa ini lah Idrus diduga terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau I yang menyeret juga nama Kotjo dan Eni sebaga tersangka.

Namun, belum selesai masa jabatannya di Golkar, pada 2018, dia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indra Prawansa. (**H)


Sumber: CNN Indonesia