Eks Penasihat KPK: Ada Problem Serius, Rotasi Jabatan Harus Batal


SeRiau - Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan ada masalah serius terkait rencana rotasi pejabat internal KPK. Dia menyarankan rencana pelantikan para pejabat internal KPK hasil rotasi itu dibatalkan.

"Bukan hanya ditunda. Dibatalkan, cooling down. Selesaikan dulu peraturannya. Sudah selesai terima semua baru kemudian (dilakukan rotasi)," kata Abdullah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

"Kalau peraturan masih dibahas kenapa sudah mau ada pelantikan? Itu kan aneh. Seharusnya peraturan ada, diterbitkan Perkom-nya. Baru kemudian Biro SDM, ada laporan kinerja, dari pengawas internal apakah ada kasus, jangan sampai kemudian orang yang berprestasi kena dampak, yang tidak berprestasi tidak kena dampak," sambungnya.

Kehadirannya Abdullah di KPK sebagai ahli dalam sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Dia juga mengatakan telah bertemu dengan beberapa pegawai KPK yang menjelaskan pimpinan tak membicarakan persoalan rotasi dengan pegawai.

"Saya sudah bicara dengan beberapa teman bahwa ini tidak diajak bicara. Harus diingat bahwa di KPK yang membicarakan, menangani, meningkatkan seterusnya pegawai KPK itu ada Biro SDM. Jadi kalau ada proses atau persoalan tentang kepegawaian, maka pimpinan harus bicara dengan Biro SDM atau dengan sekjennya. Baru kemudian kalau sudah ada kesepakatan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan peraturan kebijakan di KPK. Baru eksekusi adalah pada Biro Hukum. Jadi Biro Hukum adalah hal drafter," ujarnya.

Abdullah juga menjelaskan soal manajemen sumber daya KPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 63 tahun 2005. Dia menyatakan pimpinan memang bisa melakukan diskresi, namun tidak boleh melanggar aturan.

"Diskresi itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada. Jadi kalau misalnya pimpinan mau melakukan apa saja, maka diskresinya itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada. Satu-satunya lembaga negara yang punya PP khusus tentang SDM itu hanya KPK. PP 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK," ucap Abdullah.

Selain itu, Abdullah menduga rencana rotasi yang terkesan tiba-tiba terkait dengan masa jabatan yang tinggal 1 tahun lagi. Dia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak meninggalkan kesan buruk.

"Jangan pimpinan sudah 1 tahun lagi barang kali mau kejar tayang. Sehingga kalau sudah tidak di sini ada barang kali ada bekas-bekas tapak kakinya di sini. Kalau kita hadapi musuh luar itu tidak terlalu apa kalau solid dari dalam. Kalau dari dalam mudah yang dari luar menggoncang sedikit aja. Saya kira semua harus bersatu pimpinan karyawan harus bersatu," ucapnya.

Sebelumnya, rencana rotasi terhadap 14 pejabat internal KPK mendapat protes dari Wadah Pegawai KPK. Alasannya proses tidak transparan. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan rotasi sudah sesuai aturan. Salah satu alasan rotasi terkait masa jabatan para pejabat internal sudah lebih dari 8 tahun. (**H)


Sumber: detikNews