KPK Sita Ponsel Dirut PLN Terkait Suap PLTU Riau


 


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler (Ponsel) milik Dirut PLN Sofyan Basir. Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK menggeledah kediaman Sofyan, pertengahan Juli 2018. 

"Salah satu bukti elektronik yang disita saat itu (penggeledahan di kediaman Sofyan) adalah alat bukti komunikasi yang digunakan Dirut PLN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (8/8). 

Tidak hanya ponsel, penyidik juga telah menyita beberapa alat komunikasi lainnya dari rumah Sofyan. Namun, Febri belum memberikan penjelasan secara spesifik alat komunikasi yang disita. 

Febri menjelaskan penyitaan dilakukan berkenaan dengan perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Ia juga masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang percakapan antara Sofyan dengan dua tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

"Belum bisa kita sampaikan, tapi yang pasti akan kita dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut," ucap Febri. 

KPK belum bisa memastikan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sofyan Basir, dan juga saksi lainnya Idrus Marham. Penyidik masih mendalami dan menganalisis dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Jadi posisi mereka sebagai saksi dan apa yang mereka sampaikan akan dianalisis dulu dengan relevansi kasus ini dan kaitannya dengan bukti-bukti lain," kata Febri. 

Febri mengatakan Idrus dan Sofyan bersikap kooperatif dan selalu hadir pada saat pemanggilan sebagai saksi. 

KPK melakukan penggeledahan di kediaman Sofyan yang beralamat di Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat. 

Kasus korupsi proyek PLTU Riau I terungkap setelah Eni Saragih terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Eni diduga menerima suap terkait proyek PLTU Riau I. 

Anggota DPR dari Partai Golkar itu kini telah dipecat dari kepengurusan partai beringin.

 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia