Akhmad Muqowam Resmi Jadi Pimpinan Tambahan DPD RI


SeRiau - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memiliki wakil ketua DPD tambahan, yaitu senator asal Jawa Tengah, Akhmad Muqowam. Ia terpilih sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Muqowam terpilih setelah melewati pemilihan ketua melalui sistem voting mengalahkan empat senator kompetitornya. Mulai dari Habib Ali Alwi senator asal Banten, Ajiep Padindang senator asal Sulawesi Selatan, Sofwat Hadi senator asal Kalimantan Selatan, dan Ibrahim Agustinus Medah senator asal NTT

Saat voting Muqowam menang tipis dari senator asal NTT Ibrahim. Ia mendapatkan 30 suara, sedangkan Ibrahim 29 suara. Kemudian, Habib Ali mengantongi tujuh suara, Sofwat dua suara, dan Ajiep memperoleh 19 suara. Suara itu didapatkan dari 87 senator termasuk tiga pimpinan sidang yakni Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

"Berdasarkan hasil pemungutan suara. Saudara Akhmad Muqowam ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPD RI," kata pimpinan rapat Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Setelah terpilih, Muqowam langsung diambil sumpahnya. Sebelum melakukan pengambilan sumpah, Sekretaris Jenderal DPD RI Ma'ruf Cahyono terlebih dahulu membacakan petikan Keputusan DPD RI No.25/DPDRI/VI/2017-2019 tentang Penetapan Wakil Ketua Bidang III DPD RI masa jabatan 2018-2019.

"Menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang penetapan Wakil Ketua III DPD RI masa jabatan 2018-2019. Kesatu menetapkan wakil ketua 3 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masa jabatan 2018-2019 kedua menetapkan saudara Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua III DPD RI masa jabatan 2018-2019 ketiga, ketika masa jabatan Wakil Ketua III DPD RI sebagaimana dimaksud pada diktum dua sesuai dengan peraturan DPD RI yang mengatur tentang tata tertib. Kelima, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucap Ma'ruf Cahyono.

Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR dan menyediakan kursi presiden di DPR, MPR atau DPD masing-masing satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD. (**H)


Sumber: Okezone