Melihat Sel Novanto, Eks Ketua DPR Terpidana Korupsi e-KTP


 

SeRiau- Ada sejumlah mantan tokoh ternama menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Misalnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPD Irman Gusman, juga mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

Inspeksi mendadak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami pada Minggu malam kemarin sempat melihat sel tahanan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mempersilakan Tim Mata Najwa yang ikut dalam Sidak rombongan Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami masuk ke dalam sel. 

"Oh.. silakan (masuk)," kata Novanto saat Najwa Shihab meminta izin masuk ke dalam ruan tahanan. 


Ruang tahanan Novanto tak semewah sel Luthfi Hasan Ishaaq atau OC Kaligis. Nampak ada beberapa tambalan semen di dinding. Terlihat juga instalasi pipa air yang menonjol ke luar. Di sudut ruangan ada tumpukan koran, roti tawar, mie instan dan air mineral dalam galon. 

Setya Novanto pada 24 April 2018 lalu divonis 15 tahun hukuman penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain pidana penjara Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah disetorkan ke negara. Selain itu hak politik Novanto juga dicabut selama 5 tahun sejak berakhirnya hukuman penjara.

 

Novanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Dia dinilai memperkaya diri sendiri dengan meraup keuntungan sebesar 7,3 juta dollar AS dari total nilai proyek Rp 5,7 triliun.

(Sumber : Detiknews.com)