Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres, JK Koordinasi ke Jokowi


 

SeRiau- Wapres Jusuf Kalla (JK) telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal keputusannya untuk menjadi pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). JK merasa harus ada putusan yang jelas dari MK terkait masa jabatan Wapres.

"Yang pasti ada komunikasi antara Pak JK dengan Jokowi. Karena mereka kan bersama-sama sekarang dalam pemerintah maupun sehari-hari," ujar Juru Bicara JK, Husain Abdullah di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Menurut Husain, Jokowi pun sudah mengetahui perihal JK mengajukan diri sebagai pihak terkait di gugatan Partai Perindo tersebut.

 

"Kemarin Jumat saya dengar Pak JK sedang ada upaya ke arah sana. Jadi saya kira pihak pak Jokowi sudah tahu. Dan tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa komunikasi dengan presiden. Karena ini menyangkut kebangsaan jadi sama-sama terbuka," katanya.

JK dikatakan Husain menjadi satu-satunya objek perkara dalam gugatan Partai Perindo di MK tersebut.

"Posisi Pak JK sendiri menjadi menarik karena dia satu-satunya dalam objek perkara yang sedang diajukan dalam uji materi," ucapnya.

Husain mengungkapkan, JK merasa posisinya sebagai wapres yang menjabat 2 kali merupakan pihak paling berkompeten dalam gugatan tersebut. JK pun mengajukan diri untuk mengabdi sebagai pihak terkait untuk membantu proses uji materi di MK.

"Nah sehingga nantinya itu akan didapatkan status hukum atau kekuatan hukum yang jelas atas pasal yang diajukan untuk uji materi ke depan," kata Husain.

Ke depan, masa jabatan wakil presiden tidak lagi menjadi polemik dengan adanya gugatan masa jabatan wapres di MK. Husain pun kembali menegaskan posisi JK yang bertujuan untuk mengabdikan diri.

"Sehingga untuk masa yang akan datang itu tidak ada lagi polemik dan kontroversi persoalan tersebut. Dan di sini Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan kepada bagaimana menguji secara hukum karena posisinya yang memang saat ini tepat. Dan dia mungkin menjadi satu-satunya di antara yang pernah menjabat baik presiden maupun wakil presiden untuk soal ini," paparnya.

Menurut Husain, tak masalah ada partai politik yang menolak ataupun mendukung uji materi tersebut. Pihaknya pun menunggu proses hukum yang tengah berjalan di MK.

"Belum sampai sana. Ini kan sebenarnya proses hukum yang sedang berjalan, kita tunggu hasilnya dari MK. Dan yang diharapkan Pak JK adalah kepastian hukum, jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan. Jadi siapapun nanti yang mengalami kasus sama, patronnya sudah ada. Karena MK sudah buat keputusan terkait uji materi hari ini," jelas Husain. ( Sumber : Detiknews.com)