Menanti Putusan MK, JK Bisa Jadi Wapres untuk Ketiga Kalinya?


SeRiau - Misteri lima calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Joko Widodo atau Jokowi pada Pilpres 2019, belum semua terpecahkan. Empat nama sudah terungkap. Hanya satu yang belum diumumkan.

Sementara itu, sejak beberapa bulan lalu, sejumlah pihak menginginkan Jusuf Kalla maju lagi bersama Jokowi. UU Pemilu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak ada ganjalan di jalan JK maju untuk ketiga kalinya menjadi cawapres.

Terlebih, PDIP menyebut, Jokowi dan partai banteng masih menunggu putusan MK tentang JK sebelum menetapkan cawapres.

Lalu, apakah JK adalah nama kelima bakal calon yang ada di kantong Jokowi?

Ahli hukum tata negara Refli Harun mengatakan, jika bercermin pada Pasal 7 UUD 1945, jelas JK tidak bisa maju jadi pendamping Jokowi.

Pasal tersebut menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi tidak bisa maju lagi," ujar Refli kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Namun, keadaan ini bisa berubah jika MK mengabulkan gugatan Partai Perindo terkait Pasal 169 huruf n UU Pemilu soal ketentuan calon presiden dan cawapres.

"Sangat tergantung pada MK akan mengabulkan gugatan itu atau tidak," kata Direktur Saiful Mujani Research Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas.

Secara terpisah, mantan Ketua MK, Mahfud MD menuturkan, gugatan pertama terkait aturan ini tidak dapat diterima karena persoalan legal standing.

"Menurut keputusan kemarin itu, yang tidak dapat diterima, karena dia bukan calon. Tidak punya legal standing. Mereka tidak dirugikan dengan adanya aturan tersebut," ujar Mahfud ketika dihubungi Liputan6.com.

Saat ini, lanjut dia, yang bisa mengklaim punya kerugian konstitusional hanya ada dua orang. Kedua orang itu yakni Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Yang dirugikan itu Pak JK dan Pak SBY, karena yang sudah 2 kali menjabat ya mereka. Itu teorinya begitu ya, yang bisa mengklaim punya kerugian konstitusional mereka," Mahfud menjelaskan.

Jumat sore, kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin mendatangi MK. Kedatangannya ini memberi efek kejut, lantaran JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi aturan capres dan cawapres yang dimohonkan Partai Perindo.

Namun, dia membantah ada kepentingan politik yang mendorong JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat.

Dia mengatakan, ada kepentingan generasi bangsa mendatang dalam uji materi tersebut. Oleh karena itu, JK sendiri lah yang meminta agar dijadikan pihak terkait dalam gugatan itu. JK menilai harus turun tangan memberi penjelasan dalam sidang di MK.

"Iya pasti (permintaan Pak JK). Kan kami kuasa hukumnya," ucap Irman Putra Sidin kepada Liputan6.com. (**H)


Sumber: Liputan6.com