Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK


SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tak banyak hasil Pilkada Serentak 2018 yang bisa disengkatakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Frirz Edward Siregar mengatakan, penilaian Bawaslu itu bukan tanpa alasan. Sebab hal itu berdasarkan data dan penelusuran oleh Bawaslu terhadap hasil Pilkada Serentak 2018.

"Ada hanya tiga yaitu Kota Tegal, Sampang, dan Timor Tengah Selatan. Itu hasil pengawasan Bawaslu," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Menurut Bawaslu hanya tiga daerah tersebut yang hasil Pilkadanya potensial disengketakan. Hal itu menyusul adanya ketentuan terkait dengan selisih suara di Pilkada.

Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.

"Meski sekarang banyak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada, seandainya MK menetapkan ambang batas seperti pada Pilkada 2016 dan 2017, menurut kami cuma ada di tiga daerah itu yang potensial," kata Frirz.

Sebelumnya, permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 ke MK terus bertambah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa Pilkada yang masuk sudah meningkat dibandingkan data kemarin

"60 pengajuan permohonan sudah diterima MK sampai siang ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Beberapa permohonan gugatan sengketa Pilkada 2018 yang masuk ke MK di antaranya Aceh Selatan, Sumba Barat, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Maluku Utara. (**H)


Sumber: KOMPAS.com