Freeport Mau Perpanjang Kontrak Hingga 2041? Ini Syarat dari Menteri Jonan


SeRiau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan syarat sebelum memberikan perpanjangan masa kontrak PT Freeport Indonesia yang habis pada 2021. Syarat perpanjangan diberikan jika ada rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) soal penyelesaian masalah lingkungan.

"Harus ada rekomendasi tertulis dari KLHK untuk persyaratan perpanjangan 2x10 tahun. Bahwa perpanjangan bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah serius di lingkungan," tutur Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Terkait Head of Agreement penjualan saham Freeport McMoran (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto kepada Inalum, Jonan berharap hal tersebut bisa segera menyelesaikan seluruh pokok-pokok negosiasi seperti divestasi 51% hingga stabilitas investasi.

Dari sisi ESDM, tentu akan difinalkan mengenai status kontrak, di mana Freeport bersedia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dari sebelumnya Kontrak Karya (KK).

"Sebagai regulator saya ucapkan selamat. Dari kami akan finalkan IUPK OP yang disebutkan setelah divestasi tuntas dan stabilitas sepakat. Karena kalau smelter dan ketentuan lain dalam UU Minerba sudah tidak masalah seperti tahun lalu," tuturnya. (**H)


Sumber: Okezone