Bawaslu: Parpol Wajib Siapkan Keterwakilan Perempuan 30 Persen


SeRiau - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, partai politik wajib mengikuti aturan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai bakal calon legislatif (caleg) dalam pemilu legislatif tahun 2019. Aturan tersebut pun telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

"Itu sangat tegas aturannya. Ketika di dapil tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan itu akan dicoret dari dapil itu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Karena itu Abhan mengimbau agar semua parpol dapat menyiapkan dengan baik terkait kewajiban untuk memenuhi kuota minimal tersebut. "Jadi saya kira ini harus disiapkan betul untuk parpol mengenai afirmasi 30 persen perempuan," ucap Abhan.

Dia juga menilai masih ada waktu untuk menyiapkan hal itu sebelum berakhirnya batas pendaftaran untuk pileg 2019. Karenanya ini mengisyaratkan tak ada alasan untuk tidak memenuhi aturan tersebut.

"Saya kira ini masih ada waktu ya untuk menyiapkan itu," imbuh Ketua Bawaslu ini.

Belum Ada Parpol Daftar Caleg ke KPU

KPU telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) baik untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, hingga hari ke delapan pendaftaran dibuka, belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan calegnya ke KPU.

"Sampai dengan hari ini hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu, belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Meski demikian, Arief memastikan pihaknya masih menunggu parpol peserta pemilu mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 17 Juli 2018. (**H)


Sumber: Liputan6.com