KPU soal Eks Koruptor Gugat PKPU: Tahapan Pemilu Tetap Jalan


SeRiau - Lima mantan napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait peraturan KPU terkait pasal yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri di pemilu legislatif.

Terkait gugatan itu, Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan para mantan napi korupsi menggugat. Namun, ia memastikan PKPU yang telah diundangkan Kemenkumham tersebut akan tetap berjalan sebelum ada putusan dari MA.

"Silakan saja, nanti kita tunggu MA akan memutuskan apa," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/7).

"Tahapan tetap jalan. Aturan yang sudah ditetapkan itulah yang menjadi pedoman," tegasnya.

Ia mengatakan para mantan napi korupsi sebenarnya tetap bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif. Namun, dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengembalikan berkas yang bersangkutan karena tidak memenuhi syarat.

"Kalau mendaftar boleh, cuma setelah mendaftar nanti kan sama KPU kan ada masa verifikasi, diperiksa. Itu kan tidak memenuhi syarat, nah dikembalikan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PKPU digugat oleh lima orang mantan napi korupsi ke MA. Kelima penggugat yakni Wa Ode Nurhayati (kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), Sarjan Tahir (kasus korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan).

Lalu Darmawati Dareho (korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), Patrice Rio Capella (kasus suap Gubernur Sumatra Utara), dan Al Amin Nur Nasution (kasus korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).

Salah satu dari lima mantan narapidana yang menggugat, Patrice Rio Capella menyebut PKPU itu digugat lantaran menghambat bagi mantan terpidana untuk mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif. 

Mantan Sekjen NasDem itu menjelaskan, ia dan keempat rekannya yang lain merasa PKPU ini menghilangkan hak politik dan sipil setiap warga negara termasuk mantan narapidana untuk memilih dan dipilih kembali. Menurut Rio, jika pun ia dan mantan narapidana lain memiliki perbuatan melanggar hukum, hal itu sudah dijalaninya hingga selesai. 

"Kalau pun kami memiliki kesalahan di masa lalu, itu sudah kami jalani hukumannya," kata Rio saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (10/7). (**H)


Sumber: kumparanNEWS