Jaksa Tangkap Buron Korupsi Tol JORR Senilai Rp 1,05 Triliun



SeRiau - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat berhasil menangkap Thamrin Tanjung, terpidana kasus korupsi jalan tol JORR Pondok Pinang-TMII senilai Rp 1,05 triliun. Thamrin diamankan di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan pada pukul 21.50 WIB.

"Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan US 471.000.000 dolar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (10/7).

Adapun dasar eksekusi Thamrin adalah Putusan MA Nomor 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001. Selanjutnya Thamrin dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut

"Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 25.000.000 (subsidair 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp 8.000.000.000," lanjut dia.

Kasus ini bermula saat PT Jasa Marga mengambil alih pengelolaan JORR S yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara pada tahun 1998. Hal itu dilakukan PT Jasa Marga karena ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti membayar pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun ke BNI. Saat itu PT MNB meminjam pada 18 September 1996.

Ternyata pada tanggal 21 Juni 1999 ada korupsi pada proyek jalan tol itu yang kemudian membuat dua pimpinan PT MNB, Thamrin Tanjung dam Tjokorda Raka Sukawati dihukum. Keduanya lalu dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara.

 

 

 

 


Sumber kumparan