5 Eks Napi Korupsi Resmi Gugat Peraturan KPU ke MA


SeRiau - Peraturan KPU (PKPU) yang melarang bekas narapidana korurpsi mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif resmi digugat ke Mahkamah Agung, setelah diterbitkan Kemenkumham. 

PKPU itu digugat oleh lima orang mantan narapidana korupsi ke MA, antara lain Wa Ode Nurhayati (kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), lalu Sarjan Tahir (kasus korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan). 

Kemudian Darmawati Dareho (korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), juga Patrice Rio Capella (kasus suap Gubernur Sumatra Utara), dan Al Amin Nur Nasution (kasus korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).

Salah satu dari lima mantan narapidana yang menggugat, Patrice Rio Capella membenarkan bahwa PKPU itu digugat lantaran menghambat bagi mantan terpidana untuk mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif. 

"Betul, kemarin (9/7) sudah didaftarkan ke MA," kata Rio Capella saat dihubungi kumparan, Selasa (10/7).

Rio menjelaskan, ia dan keempat rekannya yang lain merasa PKPU ini menghilangkan hak politik dan sipil setiap warga negara termasuk mantan narapidana untuk memilih dan dipilih kembali. 

Menurut Rio, jika pun ia dan mantan narapidana lain memiliki perbuatan melanggar hukum, hal itu sudah dijalaninya hingga selesai. 

"Kalau pun kami memiliki kesalahan di masa lalu, itu sudah kami jalani hukumannya," kata mantan Sekjen NasDem ini. 

Rio yakin, meski pendaftaran caleg ditutup hingga tanggal 17 Juli 2018, gugatan MA ini akan cepat diputus. Bahkan beberapa rekannya yang ikut menggugat sudah terdaftar sebagai caleg di partainya masing-masing. 

"Sambil menunggu putusan MA, rekan-rekan yang lain sudah terdaftar caleg di partainya masing-masing, seperti Darmawati sudah terdaftar caleg di Demokrat begitu juga Al Amin Nasution di PPP. Meski pun saya tidak mencalonkan tapi saya merasa mewakili teman-teman lain yang sama dengan saya," jelas Rio. (**H)


Sumber: kumparanNEWS