JK Sebut Belum Ada Menteri Izin Daftar Caleg


SeRiau - Wakil Presiden Kalla (JK) menyatakan hingga saat ini belum ada menteri kabinet kerja yang meminta izin untuk mendaftar calon legislatif 2019. Sejumlah menteri sebelumnya disebut bakal maju nyaleg lantaran terancam tak menjabat lagi tahun depan. 

"Belum, belum (izin). Daftar saja belum," ujar JK saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (10/7). 

JK mengatakan sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menteri yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri. 

"Jadi cuti saja," katanya. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani sebelumnya mengaku tengah mempertimbangkan maju caleg di daerah pemilihan Jawa Tengah. Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengaku masih mempertimbangkan dan menunggu persetujuan Jokowi maupun Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. 

Jokowi juga telah menyatakan tak melarang menterinya nyaleg tahun depan. Menurutnya, mendaftar sebagai caleg merupakan salah satu tugas yang diberikan partai kepada kader yang kebetulan saat ini menjadi menteri.

Ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 5 sampai 18 Juli 2018. 

Kemudian KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan dilakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. 
Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus. Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan. 

Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus. Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018. 

Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota. (**H)


Sumber: CNN Indonesia