BPOM: Edaran soal Susu Kental Manis untuk Isi Kekosongan Aturan


SeRiau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah kecolongan terkait polemik susu kental manis (SKM), khususnya dalam penayangan iklan dan labelnya. Surat edaran baru dikeluarkan Mei lalu karena untuk mengisi kekosongan aturan terkait label dan iklan produk susu kental manis.

Selama ini, beberapa tayangan dan/atau teks iklan SKM menggambarkan seolah-olah produk turunan susu itu dapat memenuhi kebutuhan gizi, khususnya gizi anak.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan persoalan utama dari SKM adalah iklannya yang menyesatkan. Kental manis yang merupakan bahan campuran makanan ditampilkan seolah-olah produk susu untuk anak.

Penny menegaskan SKM merupakan produk mengandung susu untuk pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuhan asupan kebutuhan gizi, terutama untuk bayi dan anak.

SKM juga bukan merupakan produk susu pengganti air susu ibu (ASI).

"Karena ada peraturan kesehatan yang harus ditepati tentang program ASI eksklusif dan kandungan nutrisi untuk anak usia 3-5 tahun pertama atau 1000 hari pertama untuk bayi," kata Penny saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/7).

Penny melanjutkan, SKM bukan bagian dari susu yang mengandung nutrisi dan tidak boleh diberikan untuk bayi berusia di bawah 12 bulan. 

Akhir Mei 2018 lalu, BPOM telah mengeluarkan surat edaran tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). 

Surat edaran itu, kata Penny, berfungsi sebagai pengisi kekosongan regulasi terkait label dan iklan produk makanan yang sekarang sedang berproses. 

"Ada pelanggaran visualisasi sehingga masyarakat mendapatkan persepsi yang salah, edukasi yang salah makanya surat edaran ini dikeluarkan," kata Penny. (**H)


Sumber: CNN Indonesia