PA 212 Minta Kasus Sukmawati Dilanjutkan, Ini Tanggapan Wakapolri


SeRiau - PA 212 meminta kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri dilanjutkan. Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan kewenangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut adalah kewenangan penyidik.

"Itu kita serahkan penyidik bukan domain Polri. Mau SP3, mau tidak SP3 macam-macam penyidik yang tentukan karena domainnya mereka," ujar Syafruddin kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

PA 212 sebelumnya menggelar aksi untuk menuntut sejumlah kasus dilanjutkan. Salah satunya terkait kasus Sukmawati yang saat ini telah dihentikan penanganannya.

"Kedatangan kita di sini menuntut keadilan, baik itu kasus terjadi pada SP3 Sukmawati, lalu Viktor Laiskodat, Guntur Romli dan Ade Armando, Cornelis yang sudah kita pertanyakan semua, dan memang kita juga bekum bisa menerima jawaban," kata Sekum 212 Bernard Abdul Jabar, perwakilan massa aksi 67 usai keluar dari kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Bernard mempertanyakan SP3 kasus Sukmawati itu. Menurutnya, bukti sudah cukup karena ada video dan pelapornya. Bahkan pelapor juga tidak diberikan surat pemberitahuan mengenai SP3 itu.

"Dan tadi dijawab bahwa itulah SOP dari polisi seperti itu. Mudah-mudahan bisa ditingkatkan lagi dibukakan kasusnya.

Kemudian, lanjutnya, mereka juga menanyakan kenapa kasus Viktor Laiskodat tidak diteruskan. "Karena berdasarkan UU MD3 ternyata di MK sudah digugat dan dibatalkan ternyata berdasarkan itu polisi nggak lakukan itu," tuturnya. (**H)


Sumber: detikNews