Menang Sengketa Informasi Publik, Dendi akan Laporkan KPU dan Bawaslu Riau ke DKPP

Ir Dendy Gustiawan

 

SeRiau- Perseteruan yang terjadi antara Dendi Gustiawan dan penyelenggara pemilu di Riau masih berlanjut. Setelah sidang sengketa informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Riau sudah menghasilkan putusan, Dendi akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Seperti yang diceritakan Dedi bahwa dirinya mengusulkan sengketa informasi publik atas surat balasan Bawaslu Riau. Dalam surat tersebut Bawaslu menyatakan permintaan Dendi agar Bawaslu menguraikan alasan pernyataan tidak adanya pelanggaran pada kasus penetapan paslon tersebut tidak bisa dipenuhi. Karena uraian tersebut menurut Bawaslu Riau termasuk informasi publik yang dikecualikan.

"Saya meminta Bawaslu untuk memeriksa KPU yang melakukan pembiaran paslon nomor 3 yang diduga ber-KK (Kartu Keluarga) ganda. Hal ini jelas melanggar aturan administrasi dan pidana, namun KPU tetap meloloskan paslon tersebut. Makanya saya lapor ke Bawaslu. Ternyata keduanya sama saja," papar Dendi pada Jumat (6/7/2018).

Dalam putusan KI tersebut, ditegaskan informasi yang diminta Dendi merupakan informasi yang dikecualikan sebagian. Artinya informasinya dapat disebarkan namun nama saksi dan pemberi keterangan tidak dimuat.

Dendi menjelaskan bahwa dengan adanya amar putusan dari KI Riau ini, dirinya akan melaporkan Bawaslu dan KPU Riau ke DKPP. Ia juga akan menyurati Bawaslu Riau lagi agar memberikan informasi yang ia minta sesuai dengan putusan KI.

"Untuk ke DKPP, sudah saya surati beserta dengan putusan sidang KI Riau kemarin," ujat Dendi.

Mengenai laporannya ke DKPP, ia menganggap Bawaslu Riau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Selain bersikap tidak berkepastian hukum, pernyataan Bawaslu terhadap laporan Dendi ini dianggapnya tidak sesuai dengan azas tugas mereka.

Sedangkan untuk KPU Riau, Dendi melaporkannya ke DKPP karena meloloskan paslon yang diduga melanggar pidana data kependudukan. KPU juga dituding tidak melakukan klarifikasi atas laporannya di masa uji publik bakal calon saat itu.( Sumber : Cakaplah.com)