Gunakan Uang Palsu Bayar Hutang Teman, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi


SeRiau - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap seorang pencetak uang palsu dengan barang bukti puluhan lembar uang nominal Rp 50.000 dan Rp 100.000.

"Total uang palsu yang berhasil kita sita mencapai Rp 4.650.000 serta sejumlah peralatan," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto di Pekanbaru, Selasa, 3 Juli 2018, dilansir Antara.

Dia menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap dari pengungkapan tersebut berinisiap MRJ alias Randi. Selain uang palsu yang terbuat dari kertas HVS, polisi turut menyita satu unit printer, gunting, ratusan lembar kertas HVS, rol besi, dan pisau.

Seluruh peralatan tersebut dipergunakan oleh pemuda itu untuk mencetak uang palsu dan disebarluaskan ke masyarakat.

Sigit menuturkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembang, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu, 1 Juli 2018.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa uang itu diperoleh warga dari tersangka Randi.

"Jadi, Randi memberikan uang itu untuk membayar utang temannya," ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, Randi berhasil ditangkap di kediamannya di Bagan Batu, KM 12 Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Randi tidak melawan saat digeladang polisi ke Mapolres Rokan Hilir.

Saat ini, polisi masih terus mendalami pengungkapan tersebut, termasuk berapa lama tersangka mencetak dan mengedarkan uang imitasi itu.

Sementara itu, tersangka kini terancam hukuman berat dengan ancaman berlapis Pasal 36 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 244 juncto Pasal 245 KUHPidana. (**H)


Sumber: Liputan6.com