Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir


SeRiau - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memblokir aplikasi Tik Tok, Selasa (3/7/2018). Setidaknya, ada delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok yang diblokir pemerintah.

Kominfo menyebutkan, dalam sebulan terakhir, pihaknya melakukan pemantauan terhadap aplikasi Tik Tok. Pemantauan tersebut karena Kominfo menerima 2.853 laporan dari masyarakat.

"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).

Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi tersebut sudah semakin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak.

Terkait persoalan tersebut, Kominfo mengaku sudah mengerahkan tim untuk menghubungi Tik Tok sejak Senin kemarin. Kominfo juga telah meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang ada di Indonesia.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa saja kami buka kembali," kata pria yang disapa Chief RA ini. (**H)


Sumber: detikInet