Presenter Reza Terciduk Polisi karena Sabu


SeRiau - Presenter televisi yang dikenal dengan nama Reza Bukan ditangkap satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu 30 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kami dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memberitahukan bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berproses sebagai presenter dan artis atas nama DE alias RB, alias Reza Bukan,” kata AKB Erick Frendriz saat jumpa pers di lobi Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu 1 Juli 2018. 

Reza ditangkap saat berada di kediamannya kawasan perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi 0.19 gram sabu, dua plastik klip kecil berisi 0.39 gram sabu, tiga alat hisap berupa bong, 1 kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu dan dua korek api.

“Barang bukti didapat dari gudang rumah yang bersangkutan. Yang bersangkutan membeli atau mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial PC yang saat ini masih kami telusuri,” ujar Erick.

Reza dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (**H)


Sumber: VIVA