Sumatera Barat Tak Terapkan Sistem Zonasi Sekolah


 

SeRiau - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengeluarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Permendikbud tentang sistem zonasi dalam PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Burhasman menjelaskan Pergub itu mengatur tentang zonasi untuk kabupaten dan kota, karena zonasi sekolah tidak simetris dengan konsentrasi penduduk. Menurutnya, Permendikbud 14/2018 perlu dijabarkan sesuai kondisi daerah. 

"Saya contohkan di Kota Padang, hampir tiap sudut di satu kecamatan itu ada sekolah. Apabila ikuti aturan Permendikbud, itu bisa menumpuk siswanya di sekolah yang merupakan zona dari tempat tinggal siswa," katanya kepada Langkan.id, Kamis (28/6/2018).

Dia mencontohkan, penerimaan siswa SMA dengan sistem zonasi cocok diterapkan di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang. Daerah tersebut memiliki tempat yang luas dan jumlah penduduk yang tidak begitu padat. Hal tersebut sangat pas diterapkan sistem zonasi.

Burhasman menambahkan penjelasan dalam Pergub itu merupakan upaya dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk menyiasati Permendikbud nomor 14 tahun 2018. Dia ingin mencegah sepinya sekolah yang berada di daerah yang tidak padat.

"Padahal Permendikbud itu menyebutkan tujuan adanya sistem zonasi (adalah) untuk pemerataan sekolah. Jadi kalau Permendikbud itu dipaksakan di Sumatera Barat, tidak akan terjadi pemerataan sekolah tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menilai Dinas Pendidikan kurang memahami penjelasan dari Permendikbud 14/2018 tentang PPDB sistem zonasi tersebut.

Menurutnya, seharusnya pemerintah menetapkan zona-zona dalam satu wilayah itu, seperti halnya untuk zona di Kota Padang. Bisa jadi dalam satu kecamatan dibagi beberapa zona yang dihitung berdasarkan kondisi penduduk dan jangkauan sekolah dari rumah.

"Dalam Pergub seharusnya zona-zona yang demikian disebutkan. Bukan zona yang malah hanya mencakup satu wilayah dalam kabupaten dan kota saja," ujarnya.

Adel mengatakan, dengan zona-zona seperti itu tidak akan terjadi kekhawatiran penumpukan penerimaan sekolah di suatu kecamatan. Pembagian zona dalam satu wilayah, itu adalah solusi yang tepat. 

 


sumber kumparan