KPU Persilakan Prabowo Galang Dana asalkan Identitas Penyumbang Jelas


SeRiau - Ketua KPU RI Arief Budiman tidak mempermasalahkan langkah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang membuka penggalangan dana untuk kampanye. Menurutnya, UU mengizinkan para peserta pemilu untuk mengumpulkan dana dari individu maupun perusahaan atau badan hukum.

“Undang-Undang itu memperbolehkan dana kampanye. Regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum,” tutur Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

Menurut Arief, pengumpulan dana kampanye diizinkan selama memenuhi syarat seperti identitas penyumbang harus jelas serta jumlah sumbangan tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan dalam aturan. Selain itu, uang tersebut juga tidak boleh berasal dari warga negara asing dan hasil korupsi.

“Sumbangan dana kampanye itu diperbolehkan, tapi harus terpenuhi syarat dan ketentuannya. Besaran, sumber dana enggak boleh hasil korupsi, dari dana asing. Ketiga, identitas lengkap, harus disertakan. Jadi enggak boleh dari anonymous atau no-name,” tutur Arief.

Selain itu, Arief juga menyebut tidak ada ketentuan yang mengikat soal waktu pengumpulan dana kampanye. Namun, setaip peserta pemilu wajib melaporkan sumber dana kampanye mereka jika ingin digunakan.

“Kalau uang-uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan dengan syarat-syarat itu tadi,” ujarnya.

Prabowo menyampaikan penggalangan dana untuk kampanye melalui akun Facebook-nya. Penggalangan dana yang dinamakan @GalangPerjuangan tersebut dilakukan karena biaya kampanye sangat mahal.

“Saya merancang suatu program pencari dana dari rakyat langsung, dari pendukung-pendukung saya, dan pendukung-pendukung Gerindra. Saya namakan @GalangPerjuangan," ucap Prabowo dalam siaran langsung di akun Facebooknya, Kamis (21/6). (**H)


Sumber: kumparanNEWS