Korban Pemukulan Bakal Laporkan Herman Hery ke MKD



SeRiau - Korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi Hukum DPR RI sekaligus politisi PDIP Herman Hery, Ronny Yuniarto berencana melaporkan Herman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pengacara Ronny, Febby Sagita mengatakan kliennya akan melapor ke MKD usai mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

"Ini langkah awal kita [melaporkan ke polisi], dan of course kita ke MKD DPR untuk menindaklanjuti [laporan] ini," ujar Febby kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan.

Kata Febby, perbuatan Herman Hery dan ajudannya telah melanggar kode etik anggota dewan.

Febby datang ke Mapolres Jaksel untuk memberikan tambahan alat bukti kepada penyidik. Kliennya telah melaporkan Herman ke Polres Jaksel pada 11 Juni 2018.

"Kehadiran kami untuk menyampaikan bukti-bukti yang kita punya, kita diarahkan ke Kasatreskrim tadi," ujar Febby Sagita.

Febby membawa barang bukti berupa foto-foto luka lebam yang dialami korban, foto mobil pelaku Rolls Royce Phantom bernomor polisi B 88 NTT yang diduga ditumpangi Herman dan beberapa video terkait situasi penukulan tersebut.

"Kita menyampaikan bukti yang kita punya, foto saat visum, foto mobil pelaku dan hasil visum lagi dimintakan pihak polres ke RSPP, kita harapkan dalam waktu dekat bisa diterima," ujarnya.

Tak hanya ke MKD, Febby mengatakan kliennya bakal melaporkan perbuatan Herman ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah menyebabkan gangguan psikis pada kedua anak Ronny yang menjadi saksi pemukulan tersebut.

Kedua anak korban yang berusia 7 dan 10 tahun menangis di dalam mobil saat melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

"Putra putrinya menyaksikan, waktu itu sangat histeris, ketika ada tangisan histeris akan membekas di kemudian hari, ini akan jadi sesuatu buat mereka," katanya.

Selain itu, Febby menilai perlakuan yang dilakukan Herman terhadap kliennya tersebut sebagai tindakan yang arogan. Sebagai anggota dewan, Febby berharap Herman mau memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan bertanggung jawab menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.

Terlebih lagi, kata Febby, Herman merupakan anggota Komisi III DPR yang membawahi urusan hukum. Ia mengatakan agar Herman tak berkelit dan mematuhi hukum yang berlaku.

"Baru kali ini saya menemui anggota dewan yang arogan, dia harus bertanggungjawab apa yang harus dilakukan pada klien kami, kan mereka yang bikin UU-nya, dia harus bertanggung jawab, apalagi sampai dikeroyok," ujarnya.

Pengeroyokan itu bermula saat Ronny sedang ditilang polisi lalu lintas di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6). Saat itu mobil yang dikendarai Ronny melintas di jalur bus TransJakarta.

Sementara mobil Rolls Royce Phantom bernomor pelat B88NTT yang ditumpangi Herman juga melintas di jalur busway, tepat di belakang mobil Ronny. 

"Saat proses ditilang di luar mobil, korban berargumen dengan polisi, kenapa mobil belakang tidak ditindak," kata Febby.

Herman kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul Ronny tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima dengan perlakuan Herman, Ronny berusaha membalas pukulannya. Namun ajudan Herman ikut turun dan mengeroyok Ronny.

 


(sumber CNN Indonesia)