Wakil Ketua DPR: Hak Angket Iriawan Kewajiban Dewan


 

SeRiau- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hak angket terkait pelantikan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat wajib dilakukan. Hal itu untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran undang-undang dalam pelantikan tersebut. 

"Jadi begini, angket adalah hak dari kedewanan yang melekat dari kedewanan. Merupakan tupoksi di dalam pengawasan. Apabila pemerintah diduga ada pelanggaran UU, maka tentunya dilaksanakan hak angket tersebut," kata Agus Hermanto, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6/2018). 


DPR, kata Agus, memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menanyakan kepada pemerintah terkait kebijakan tersebut. Tujuannya agar secara jelas dapat diketahui apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu tidak melanggar UU yang ada. 

 
"Sehingga anggota dewan mempunyai kewajiban, juga mempunyai kewenangan untuk menanyakan kepada pemerintah. Angket adalah penyelidikan di dalam hal ini melaksanakan penyelidikan masalah dugaan-dugaan pelanggaran UU tersebut," lanjutnya. 


Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, di dalam pelantikan Iriawan, memang dicurigai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sebagai anggota dewan yang punya amanat dari rakyat untuk melaksanakan pengawasan, ini adalah hak anggota dewan untuk melaksanakan hak angket tersebut," ujarnya. 

Hak angket ini, kata Agus, akan segera diajukan setelah syarat-syarat hak angket sesuai UU MD3 terpenuhi. Agus menerangkan salah satu aturan angket itu diajukan 20 anggota DPR dan lebih dari dua fraksi.

"Persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," kata Agus. 


Sebelumnya, wacana soal pengajuan 'angket Iriawan' ini dimunculkan oleh Partai Demokrat. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

Wacana angket itu juga didukung oleh tiga partai lainnya yakni PKS, Gerindra dan juga NasDem yang selama ini berkoalisi dengan pemerintah. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pelantikan Iriawan sesuai aturan dan tak berkaitan dengan pilkada pada Rabu (27/6) mendatang.

"Enggak ada apa-apa, yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum (sudah) curiga," kata Tjahjo, saat ditemui usai pelantikan, di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (Sumber : Detiknews.com)