Terdakwa Ngotot Mau Menghadirkan Saksi Sudah Ditolak Hakim


 


SeRiau- Sidang Perkara No 230/Pid.B/2018/PN Bkn perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Dewi Murni , mamasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan atau sidang yang ketiga, di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis, (7/6).

Menurut pantauan media saat proses sidang berlangsung, terdakwa bersikeras untuk bisa menghadirkan saksi yang sudah ditolak Ketua Hakim Fadil SH pada sidang pertama atau sidang pembacaan dakwaan saksi, Kamis (31/6) kemaren.

Dengan tegas Ketua Hakim Fadil, SH tetap tidak mau menerima saksi yang sudah ditolaknya.

“Tidak bisa, saksi anda  berada dalam ruang sidang saat sidang berlangsung, artinya dia sudah mendengar apa yang disampai oleh saksi korban” kata Ketua Hakim.

Terdakwa tetap mau menghadirkan saksi lain, cuma saja sekarang dia tidak bisa hadir karena sakit.

Ketua Hakim Fadil, SH memberikan kesempatan terakhir kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi, “Sidang ditunda tanggal 26 Juni 2018 setelah Idul Fitri muda-mudahan saksinya sudah sembuh,”.

Menurut warga yang juga saksi korban Badri Ramanto mengatakan, saksi mana yang mau dihadirkan terdakwa. ” Yang misahkan saya dan saya juga mengambil pisau dari tangan terdakwa yang ada didekat kejadian hanya Maimuna Gemini,” katanya.

Dengan adanya lagi saksi yang akan dihadirkan terdakwa, tapi sekarang lagi sakit. Menurut badri warga di perumahan tidak ada yang sakit, saksi mana yang dibilangnya sakit itu.

Sementara itu Suami Korban Maswir berharap kasus yang menimpa istrinya bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut dia, laporan yang diterima Kapolsek Siak Hulu Hulu Nomor: LP/010/I/2018/RIAU/RES KPR/SIAK HULU tanggal 12 Januari 2018, perkara pengancaman dengan rumus Pasal 368 KUH Pidana, kenyataan terdakwa dikenakan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.

Selanjutnya, proses  persidangan di Pengadilan Negeri (Kejari) Bankinang terbongkar pula suatu fakta bahwa terdakwa selama ini tidak dengan jujur memberikan barang bukti ke penyidik, pisau yang dipakai untuk mengancam korban pisaunya masih bagus dan tajam digantinya dengan pisau yang sudah jelek dan rusak.

Dengan ngototnya terdakwa mau menghadirkan saksi yang sudah ditolak hakim, berarti terdakwa tidak menghargai Hakim,”Apakah dia menganggap perkara ini main-main,” kata maswir yang juga Pimred Moral Riau.com.

Mengingat kasus pengancaman ini, sejak dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu awal Januari silam “Pelaku tidak ditahan karena faktor sakit, dengan melampirkan surat sakit,” kata Kapolsek Siak Hulu.

Informasi surat tersebut dikeluarkan salah satu klinik di Kubang Jaya, di Kejaksaan juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

“Saya tegaskan, ada hak dan keselamatan keluarga korban terabaikan disini,” ujar Ketua LSM Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (PKR), Andrewes.

“Saya berharap kepada pihak pengadilan untuk mengadili perkara ini dengan objektif dan peran media sangat diharapkan untuk menelusuri kebenaran perkara tersebut,” jelas  Praktisi Hukum Jhony AS, SH.

Mengingat kasus pengancaman ini, sejak dilaporkan ke Kapolsek Siak Hulu awal Januari silam tidak pernah ditahan karena faktor sakit sekarang di Kejaksaan juga tidak ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaa.

Sabtu 30 Desember 2017 sekitar jam 19.00 WIB korban Supina sedang berada didalam rumah di Perumahan Mutiara Sialang Indah Blok B 6 Desa Kubang Jaya mendengar suara anak-anak yang sedang bertengkar didepan rumahnya, selanjutnya korban keluar rumah dan menyuruh anak-anak tersebut untuk membubarkan diri.

Terdakwa Dewi Murni tidak terima anaknya ditegur lalu mengancam korban (Supina) pakai pisau dan berkata keluar kau, sambil mengacungkan pisau ke arah  korban dan berkata kesinilah kau, kubunuh kau, aku tusuk kau.

Selanjutnya datang saksi Badri Ramanto untuk menghentikan keributan antara korban dan terdakwa, atas kejadian tersebut korban Supina melaporkan terdakwa ke Polsek Siak Hulu Nomor: LP/010/I/2018/RIAU/RES KPR/SIAK HULU tanggal 12 Januari 2018, perkara pengancaman dengan rumus Pasal 368 KUH Pidana. (Rilis)