Komisioner: Peraturan KPU Sah Berlaku Sejak Diteken Ketua


SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya untuk melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019. Aturan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Legislatif.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari tak mempersoalkan perihal Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan meneken PKPU yang mengatur larangan bagi mantan napi koruptor menjad caleg di Pileg 2019. Sebab, kata dia, PKPU sah berlaku sejak ditandatangani oleh Ketua KPU.

"Jadi PKPU itu sah berlaku sejak ditandatangani oleh ketua. Jadi yang namanya pengundangan itu hanya menempatkan PKPU di lembaran negara," kata Hasyim kepada kumparan, Sabtu (9/6).

Hasyim menjelaskan, PKPU itu sama seperti Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang sudah bisa berlaku tanpa perlu mendapatkan nomor di lembaran negara. 

"Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi itu tidak diundangkan," jelasnya.

Hasyim menyebut, tahapan Pileg 2019 tidak akan terancam molor, karena KPU akan tetap bekerja sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Karena, menurut dia, KPU akan tetap merujuk pada PKPU Pencalegan yang sudah disusun oleh KPU.

"Kita bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kita aja. Jadi, (terkait tahapan pileg) KPU akan tetap merujuk pada PKPU yang kita buat," tegas Hasyim.

Meski begitu, Hasyim mengaku, KPU selalu siap apabila nantinya pemerintah meminta untuk berunding bersama mencari solusi dari polemik terkait larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

"Ya kami siap-siap aja ya. Kemarin kita diundang ya dateng. Walaupun yang mengundang nggak dateng. Kita mengikuti kepatutan aja," tutupnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS