Bamsoet Dicecar soal Aliran Uang Rp50 Juta ke Golkar Jateng


 

SeRiau- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang sebesar Rp50 juta ke DPD Partai Golkar Jawa Tengah (Jateng). Uang itu disinyalir berasal dari proyek pengadaan e-KTP. 

Namun, pria yang karib disapa Bamsoet itu mengklaim tak tahu mengenai aliran uang Rp50 juta pada Mei 2012 silam.

Menurut Bamsoet, uang itu diserahkan ketika dirinya duduk di Komisi III dan tak berurusan dengan Komisi II DPR. 


"Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dan dari mana, dari siapa, motifnya apa," kata Bamsoet di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6). 

Bamsoet mengatakan dirinya sempat ditujukan bukti transfer Rp50 juta kepada DPD Golkar Jateng. Meskipun demikian, mantan Ketua Komisi III DPR itu tetap mengaku tak mengetahui asal-usul transfer uang yang diduga terkait proyek e-KTP. 

"Tadi ditunjukkan ada bukti transfer ke Jateng dan saya sampaikan saya tidak tahu sama sekali," tuturnya.

Menurut Bamsoet, uang Rp50 juta yang diterima DPD Golkar Jateng itu sudah dikembalikan kepada KPK pada Desember 2017. Bamsoet menyebut pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini hanya seputar aliran uang tersebut. 

"Kemudian dikembalikan, menurut tadi disampaikan, itu Desember 2017 (dikembalikan). Saya tidak tahu sama sekali. Itu pertanyaan sudah setop di situ," katanya. 

Bamsoet hari ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung. Terkait kedua tersangka itu, Bamsoet mengaku hanya mengenal Irvanto, yang merupakan pengurus Golkar. 

"Saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan Pak Nov (Setya Novanto) dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu aja. Pertanyaan selesai," tuturnya. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya meminta klarifikasi Bamsoet terkait informasi yang didapat penyidik dari pengurus DPD Golkar Jateng terkait adanya aliran uang sebesar Rp50 juta. 

Pemeriksaan Bamsoet pun berlangsung singkat. Ia datang sekitar pukul 08.15 WIB dan keluar pukul 09.40 WIB. 

"Pada saksi diklarifikasi informasi yang didapatkan penyidik terkait keterangan saksi-saksi pengurus DPD Partai Golkar Jateng yang diperiksa sebelumnya," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat. 

Namun Febri enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan politikus Golkar itu dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. KPK, kata Febri menghargai kedatangan Bamsoet memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. 

"Materi pemeriksaan secara rinci dan hal teknis lainnya tentu tidak dapat disampaikan. Tapi tentu kedatangan saksi perlu dihargai," tuturnya. 

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pengurus DPD Golkar Jateng. Mereka di antaranya, Muhammad Iqbal, Bambang Eko Suratmo, dan Wisnu Suhardono. Pemeriksaan mereka dilakukan untuk mengusut aliran uang proyek e-KTP ke DPD Golkar Jateng.
Lihat juga: Bamsoet Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Kasus e-KTP
(Sumber : Detiknews.com)