Diduga Meras, Perwira Polsek Kembangan Diperiksa Propam


SeRiau - Seorang oknum anggota Polsek Kembangan, berinisial VS, diperiksa intensif oleh Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan. Pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu menduduki jabatan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan. 

"Dugaan pemerasan. Masih diperiksa di propam," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018.

Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari oknum tersebut ditemukan sejumlah uang diduga untuk membantu pengusutan suatu kasus. "Pasti ada. Kalau ditangani pasti ada. Kalau tidak pasti dilepas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan korban yang diduga diminta uang. 

Terkait sanksi terhadap pelaku, menurut dia,  perlu menunggu hasil pemeriksaan Propam terlebih dulu. "Nanti kami harus tahu dulu, kan sama-sama asas praduga tak bersalah seperti apa. Nanti korban pun kami mintai keterangan semua," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi peringatan jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar terkait kewenangannya. 

Tito tak menolerir perbuatan anak buahnya apabila kedapatan memeras masyarakat atau memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi. "Pungli di jalan oleh preman ditangkap, oknum Polri (terlibat) Propam akan ditangkap," kata Tito, Selasa, 5 Juni 2018. (**H)


Sumber: VIVA