Minta Dibebaskan Jaksa, Jennifer Dunn Menangis Minta Ampun


SeRiau - Sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Kali ini, sidang beragendakan tanggapan atau replik atas nota keberatan jaksa penuntut umum (JPU), terkait pledoi Jennifer Dunn.

Terlihat pada sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU), memberikan tanggapan atas pledoi Jennifer Dunn, beberapa hari yang lalu. Di mana JPU menolak pembelaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn yang meminta dibebaskan.

"Kami tetap berpegang pada surat tuntutan mereka dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Jennifer. Kami tetap pada surat tuntutan," kata JPU Sigit Hendardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Terkait adanya penolakan pledoinya itu, artis Jennifer Dunn pun menangis dan meminta maaf kepada majelis hakim. Ia pun berjanji tidak akan melakukannya lagi hal tersebut.

"Saya Jennifer Dunn menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya," ujar Jennifer Dunn sambil terisak tangis.

Sebelumny, sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Mei 2018. Seperti yang sudah diagendakan, Jennifer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim.

Dalam sidang, nota pembelaan dibacakan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn. Dia menyampaikan keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa korban pengedar narkotika," kata Pieter dalam nota keberatan.

Jennifer Dunn sebelumnya sudah dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsidair. (**H)


Sumber: Okezone