Bawaslu Temukan 58.922 DPT Ganda Pilgub Riau


SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018 beberapa waktu lalu. Total 3.622.488 orang DPT di 12 kabupaten/kota dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 12.048.

Namun setelah diselidiki, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menemukan adanya kejanggalan, yakni terdapat DPT ganda di sejumlah daerah. Temuan itu disampaikan anggota Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, yang juga sebagai Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

"Berdasarkan pencermatan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten dan Kota se Riau, kami temukan dugaan kegandaan daftar pemilih pada Pilgubri 2018 sebanyak 58.922," ujar Gema, kepada merdeka.com, Selasa (5/6).

Gema menjelaskan, dugaan kegandaan daftar pemilih tetap terbanyak, berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 22.715, kemudian kedua Rokan Hilir sebanyak 11.849, dan ketiga Rokan Hulu sebanyak 9.089 DPT," kata Gema.

Menyikapi masalah tersebut, Bawaslu Riau langsung menyurati Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin untuk segera melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap 58.922 dugaan kegandaan DPT tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Riau untuk melakukan penandaan serta penyaringan terhadap formulir model C-6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sebelum diserahkan kepada calon pemilih.

"Walaupun DPT telah ditetapkan KPU, Bawaslu dan Panwas tetap bekerja melakukan pengawasan terhadap DPT, dalam bentuk pencermatan," tegas Gema. (**H)


Sumber: Merdeka.com