PKPU tentang Pencalonan Pileg Sudah Final, Rabu Dikirimkan ke Kemenkumham


SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menegaskan bahwa pihaknya tetap mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Sikap kami tetap sama," tegas Ilham melalui pesan singkatnya, Selasa (29/5/2018).

PKPU tentang pencalonan Pileg mendatang tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi, Rabu (30/5/2018).

Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya Viryan mengatakan pihaknya takkan goyah meski berbagai pihak menolak larangan tersebut, termasuk dari Presiden Joko Widodo.

"Terkait klausul tersebut, sikap KPU sudah final," kata Viryan.

Viryan menegaskan, upaya yang dilakukan KPU itu untuk menghadirkan kontestasi pemilihan wakil rakyat yang bersih dan berkualitas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.

Kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Jokowi. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU. (**H)


Sumber: KOMPAS.com