Ketua Demokrat Dilaporkan Karena Pencemaran Nama Baik


SeRiau - Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jansen dipolisikan gara-gara cuitannya yang meminta informasi ke Kejaksaan Agung RI terkait perkara penipuan penggelapan yang dilakukan Jack.

"Iya, lapor. Mungkin kalau di Twitternya tertulis Ketua DPP Demokrat ya, mungkin nanti bisa dicek di struktur Demokrat ya biar nggak salah dengan saudara Jansen," kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Cuitan yang dilaporkan itu diunggah Jansen melalui akun Twitter-nya @jansep_sp pada 24 Mei 2018. Jansen menyertakan screenshoot soal perkara Jack yang ada di situs Kejagung RI. Dia juga menyertakan keterangan mengenai foto-foto tersebut.

"Kpd Yth: @KejaksaanRI Berdasar informasi resmi di website anda. Bisakah Kejagung RI memberikan identitas lengkap Jack Boyd Lapian yang didakwa Jaksa melakukan PENIPUAN/PENGGELAPAN di perkara PRINT-1026/0.1.14/Ep.1/08/2011 ini. Karena ada KESAMAAN NAMA dng pelapor di perkara kami," tulis Jansen.

Jack merasa keberatan dengan cuitan Jansen tersebut, sebab menurutnya ada penggiringan opini publik. Dia menduga Jansen ingin menjatuhkan nama baiknya. Jack juga menduga cuitan Jansen itu terkait laporannya terhadap Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

"Ini lebih ke pencemaran nama baik jadi saudara Jansen ini tabayunnya klarifikasinya langsung ke pihak Kejaksaan Agung, tapi disini saudara Jansen membuat satu opini publik yang membuat mungkin dugaan saya untuk menjatuhkan nama baik saya," papar Jack.

Jack sendiri mengakui dirinya pernah divonis bersalah dalam perkara tersebut beberapa tahun lalu. Kasus tersebut telah mendapatkan keputusan tetap (inkrah).

"Terlepas itu memang 2011 itu ada kasus saya ya, dan itu sudah inkrah dan memang ada di websitenya Kejaksaan Agung, cuman d isini saudara Jansen menyebarkan. Nah dipasal 27 ayat 3 kan sudah jelas barang siapa yang menyebarkan dengan sengaja dan tanpa hak ya, di sini tanpa hak saya lihat karena menyebarkan itu untuk membuat opini publik dan kalau liat dari komentar-komentarnya malah jadi blunder, malah jadi bias," tutur dia.

Menurut Jack, semua orang mempunyai masa lalu. Bagi dia, tak ada manusia yang tak mempunyai dosa. 

"Saya rasa semua orang punya masa lalu, nggak ada yang enggak punya masa lalu, nggak ada yang nggak punya dosa, semua orang punya dosa dan kenapa saya juga berani untuk bilang apalah saya sendiri yang bilang biarkan aja itu ada di website, biar itu menjadi sejarah hidup saya, biarkan," ucapnya.

Laporan Jack terhadap Jansen teregister dengan nomor TBL/2842/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus ter tanggal 25 Mei 2018. Jansen dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medi elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. (**H)


Sumber: detikNews