WNI yang Ikut Pelatihan Terorisme di Luar Negeri Bisa Dipidana


SeRiau - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat aktivitas terorisme di luar negeri dapat diancam pidana penjara.

Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi WNI yang terlibat kelompok ISIS di Irak dan Suriah, kemudian kembali ke tanah air.

Ketentuan tersebut tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang baru disahkan di DPR.

"Nanti kan mereka yang kembali bisa dijerat dengan UU ini," ujar Yasonna seusai Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Sementara, kata Yasonna, bagi WNI yang sudah lebih dulu menyeberang ke Irak dan Suriah sebelum UU Antiterorisme disahkan kemudian kembali ke Indonesia, mekanisme penindakannya akan diserahkan ke kepolisian.

Begitu juga dengan WNI yang pergi Suriah untuk bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia sebelum UU Antiterorisme disahkan.

Namun, Yasonna menegaskan, UU Antiterorisme tidak berlaku surut atau menganut asas retroaktif.

"Kita selalu menunjung tinggi bahwa hukum pidana tidak boleh retroaktif. Tapi kan peristiwa-peristiwa ini akan dilihat. Jadi Polri akan tahu lah. Nanti kita lihat aja teknisnya, kita serahkan ke polisi," kata Yasonna.

Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan tindak pidana terorisme dan atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. (**H)


Sumber: KOMPAS.com