Pengamat: UU Antiterorime Seharusnya Berlandaskan Hukum Bukan Kepentingan Politik


SeRiau - Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan Undang-Undang Antiterorisme yang sedang dirampungkan oleh DPR bersama pemerintah haruslah berlandaskan hukum.

Sebagai acuan, Bambang melihat Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum, tentunya pembuatan undang-undang tidak boleh diselipi muatan politik.

"Tujuan hukum, asas hukum, itulah yang benar-benar jadi landasannya. Hukum itu betul-betul sebagai landasan," ujarnya dalam diskusi yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah dengan tema "Quo Vadis Revisi UU Antiterorisme, Rabu (23/5/2018).

Lebih lanjut, ia menambahkan sistem penghukuman di Indonesia terkait tindakan terorisme masih samar-samar.

"Penahanan yang sampai sekian ratus hari, ini kan tidak memperlihatkan sistem penghukuman apa yang digunakan. Penjeraan, pemulihan, atau pengenyahan. Nah ini kalo dalam asas hukum juga sudah menyimpang," kata mantan wakil dekan PTIK ini.

Menurutnya, dalam konteks penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan, banyak hal dalam konteks terorisme di indonesia ini penyelesaian yangg seharusnya berlandaskan hukum.

Kemudian, Bambang menyarankan dalam perumusan RUU Antiterorisme ini, publik sebaiknya dilibatkan.

Karena menurutnya, ancaman teror yang terjadi belakangan ini bersentuhan langsung dengan rakyat.

"Maka jadinya monolog nanti kita, tidak ada dialog. Publik tidak dilibatkan. Bisa jadi undang-undang ini dibuat atas dasar kepentingan politik nantinya," pungkasnya.

Diskusi ini dihadiri oleh Menejer Nasution (Mantan Komisioner Komnas HAM), Yono Reksoprdjo (Ketua LHKP PPM), Dahnil Anhar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah). (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM