USU Tak Beri Bantuan Hukum Dosen 'Bom Surabaya Pengalihan Isu'


SeRiau - Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengunggah tulisan di Facebook soal bom di 3 gereja Surabaya hanya sebuah pengalihan isu telah menjadi tersangka. Rektor USU Runtung Sitepu menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada Himma.

"Tidak, kita tidak memberi bantuan hukum untuk itu," kata Runtung kepada detikcom, Minggu (20/5/2018).

Runtung menyatakan mendukung polisi mengusut kasus ini. Ia menunggu putusan pengadilan untuk memberikan sanksi kepada Himma.

"Kalau dia dihukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tentu kita akan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin dari sanksi administrasinya, karena itu yang bisa kita lakukan dari kampus. Sanksi administrasinya ya menjatuhkan hukuman disiplin sesuai keputusan pengadilan nanti," ucap Runtung.

"Kalau dia memang kesalahannya berat paling berat diberhentikan dari aparatur sipil negara. Kalau sedang tentu masih penurunan pangkat atau bagaimana, kita akan mengikuti kasus ini bagaimana perkembangannya," sambungnya.

Selain itu, Runtung menyatakan Himma tak bisa mengajar karena saat ini ditahan oleh kepolisian. Namun, jika nantinya Himma dijadikan tahanan kota, maka dirinya juga tak akan membiarkan Himma mengajar untuk sementara waktu hingga ada keputusan hukum tetap.

"Kalau ditahankan nggak mungkin dia mengajar. Tapi seandainya dia tahanan kota, diubah statusnya jadi tahanan kota ya kita juga terpaksa untuk tidak memberikan tugas kepada dia untuk mengajar sementara waktu menunggu sampai ini mempunyai keputusan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Himma ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax atau berita bohong tentang 3 bom gereja di Surabaya merupakan pengalihan isu. Himma dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan saat dihubungi detikcom. (**H)


Sumber: detikNews