Gerindra Setuju Al-Quran Tak Jadi Bukti Kasus Terorisme: Kebablasan


SeRiau - Partai Gerindra mendukung usulan yang digadang di petisi di laman change.org agar Polri tak lagi menjadikan kitab suci sebagai barang bukti dalam kasus terorisme. Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i, menilai selama ini Polri sudah langkah dengan menjadikan Al-Quran barang bukti.

"Jangan dijadikan alat bukti dong," ujar Syafi'i di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5). 

Bahkan, Ketua Panitia Kerja revisi UU Antiterorisme ini mendorong agar semua kitab suci tak lagi dijadikan barang bukti dalam kasus terorisme. 

"Kita menjadikan kitab suci jadi alat di persidangan, ini sudah luar biasa," jelasnya. 

Ia menilai tak ada manfaat menjadikan Al-Quran sebagai kitab suci. Lebih masuk akal, ketika Polri memanggil ahli tafsir.

"Apa yang harus dibuktikan di situ? Kalau soal isinya, kita harus pakai ahli dong. Al-Quran bukan benda biasa yang jadi alat mainan di pengadilan, jadi alat bukti. Itu aneh dan kebablasan," tutupnya. 

Sebelumnya, terdapat petisi di change.org yang meminta Polri agar tak lagi menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti. Petisi yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian itu dibuat pada Kamis (17/5). 

Petisi muncul karena kekecewaan sang pembuat petisi lantaran polisi beberapa kali menyebut kitab suci umat Islam itu sebagai bagian dari barang bukti dalam sejumlah kasus tindakan terorisme.

Berikut isi petisi soal Al-Quran tak boleh jadi barang bukti terorisme:

Wahai aparat penegak hukum, Al-Quran adalah kitab suci umat Islam. Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Al-Quran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?

Petisi ini telah ditandatangani oleh 1.484 orang hingga Jumat (18/5) pukul 14.10 WIB. (**H)


Sumber: kumparanNEWS