Mendagri: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus Rizieq


SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dihentikannya kasus dugaan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab murni karena tidak ditemukannya bukti yang kuat oleh Polisi.

Tjahjo membantah, penghentian kasus Rizieq Shihab itu lantaran intervensi Presiden Joko Widodo, pasca pertemuannya dengan persaudaraan alumni 212.

"Ini murni tidak ditemukan bukti yang kuat. Kita harus percaya dong dengan proses penyidikan, wajar saja," kata Tjahjo ketika ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Tjahjo menegaskan, tidak ada campur tangan pemerintah dalam peghentian perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat tersebut.

"Jangan terus disalahkan pemerintah. Pemerintah enggak ada hubungannya, ini sebuah proses penyidikan itu saja. Itu persepsi yang salah," kata dia.

Tjahjo pun menambahkan, bahwa ia yakin dengan profesionalitas Polisi dalam menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan juga memastikan, dihentikannya kasus dugaan pencemaran penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab bukanlah intervensi Presiden Joko Widodo.

Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Presiden Jokowi dengan ulama alumni 212.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan tanggal 18 Februari 2018.

Sementara itu, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April di Istana Bogor, Jawa Barat.

Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.

Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi. Namun, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

Sementara itu, Polda Jabar beralasan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Pihak Polda Jabar juga membenarkan bahwa SP3 sudah keluar sejak Februari lalu.

Hanya saja, kasus ini baru diketahui publik beberapa hari terakhir setelah adanya keterangan yang disampaikan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, ke media.

Adapun asus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.

Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. (**H)


Sumber: KOMPAS.com