Ternyata KPK Sudah Bidik Amin Santono Sejak Desember 2017


SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan ‎status tersangka kepada anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penerimaan hadiah atau janji usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, Jumat (4/5/2018).

Selain Amin Santono, penyidik KPK juga menyematkan status tersangka kepada Eka Kamaluddin (EKK) sebagai swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghiast (AG) swasta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan anak buahnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak tahun lalu.

"Kegiatan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2017 setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Sampai akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta," terang Saut Situmorang di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

Terkait kontruksi perkara, dijelaskan Saut Situmorang diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui tranfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian ‎dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR kab Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.

"Sumber dana, diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG (Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS (Amin Santono)," ujar Saut Situmorang.

Saut menambahkan tiga orang lainnya yang turut diamankan yakni ‎ DC dan EP (swasta) dan N,C, serta M, ketiganya sopir, statusnya hanya saksi sehingga dipulangkan ke keluarganya.

Atas perbuatannya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM