Mirip Lambang Mata Uang, Merek Cap Kaki Tiga Digugat


SeRiau - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM didesak untuk menolak permohonan merek dan logo Cap Kaki Tiga, lantaran dianggap menyerupai lambang mata uang negara Isle of Man.

"Kami keberatan karena logo menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang mata uang Isle of Men. Seharusnya permohonan itu ditolak sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” kata praktisi hukum RIS & Associates Law Firm, Fattah Riphat.

Meski telah dilakukan pencoretan terhadap merek Cap Kaki Tiga, namun hingga kini masih ada pendaftaran baru atas merek tersebut pada laman Ditjen HKI Kemenkumham RI.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI, pada tanggal 9 April 2018. Kami  keberatan  atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah melalui keterangan tertulis, Jumat 4 Mei 2018.

Fattah mengatakan pada e-Status Kekayaan Intelektual laman Ditjen HKI, disebutkan bahwa perusahaan yang berkedudukan di Singapura itu telah mendaftarkan mereknya atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd. Diduga, ada itikad tidak baik di balik pendaftaran merek Cap Kaki Tiga tersebut.

Fattah meyakini bahwa Ditjen HKI akan menolak permohonan tersebut lantaran diduga merek itu adalah tiruan atau menyerupai singkatan nama, bendera, lambang atau simbol suatu negara.

“Langkah hukum sementara yang kami lakukan adalah mengajukan keberatan kepada Ditjen HKI terhadap pengumuman pendaftaran merek-merek Cap Kaki Tiga. Kami masih menunggu tanggapan,” tegasnya. (**H)


Sumber: VIVA