KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Sinetron yang Dibintangi Calon Kepala Daerah

Ilustrasi (internet)

SeRiau - Seluruh calon Kepala daerah yang maju pilkada 2018 dilarang melakukan kampanye  melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi.

Larangan tersebut dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) dalam surat edarannya Nomor 68 Tahun 2018.

Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada KPI untuk mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiaran manapun yang menayangkan drama, sinetron maupun seni peran yang dibintangi calon Kepala daerah dengan tujuan atau dikhawatirkan untuk disalahgunakan sebagai media kampanye.

"Kita akan berikan peringatan satu, peringatan kedua, kepada lembaga penyiaran yang melanggar SE itu. Aturannya tegas, dalam 1x24 jam mereka harus mencabut program tayangan yang melanggar," ujar Komisioner Gugus Pilkada, Komisi Penyiaran Ibdonesia (KPI) Nuning Rodiah dalam pernyataannya, Rabu(2/5/2018) di Jakarta.

Nuning juga menjelaskan, biasanya sanksi diberikan secara bertahap melalui teguran tertulis.

Bila tidak ditaati maka sesuai aturan yang berlaku KPI bisa melakukan pengehentian sementara program televisi yang bersangkutan, pembatasan durasi acara, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Nuning mengungkapkan lembaga penyiaran harus berkontribusi terhadap jalannya proses pilkada yang aman.

Ketika disinggung soal adanya sinetron yang dibintangi salah satu calon Kepala daerah yang akan tayang di bulan Ramadan nanti, Nuning menegaskan KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran baik selama kampanye, masa tenang, hingga hari H pencoblosan agar berlangsung aman, tertib dan proporsional atau seimbang.

"Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan kita tindak. Tidak hanya yang dimaksud semua paslon yang akan maju pilkada serentak memang dilarang menggunakan lembaga penyiaran sebagai alat kampanye lewat seni peran," ujar Nuning.

Nuning mengingatkan pasangan calon yang melanggar aturan melalui seni peran selama masa kampanye hinga hari H pencoblosan, mendapat sanksi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sedangkan lembaga penyiaran yang menayangkan seni peran yang dibintangi paslon yang akan maju pilkada, menjadi tanggung jawab KPI.

"Jadi kita hanya ke lembaga penyiarannya. Untuk pemeran seni drama tadi, itu ranahnya KPU. Tapi kita akan turut aktif mengawasi tayangan-tayangan yang berpotensi digunakan sebagai media  kampanye. Dan itu sudah ada surat edarannya," katanya.

Nuning menegaskan KPI bersama KPU juga akan melakukan sosialisasi SE No. 68/2018 kepada seluruh paslon peserta pilkada serentak agar tidak memanfaatkan layar kaca sebagai ajang  kampanye, serta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan drama sinetron dan seni peran berbungkus kampanye.


Sumber: Tribunnews.com