Sekjen KPK Diberhentikan, Kenapa?


 

SeRiau- Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari jabatannya beberapa waktu lalu. KPK menegaskan, Bimo diberhentikan dengan hormat, bukan dipecat.

"Pergantian karena kebutuhan organisasi saja. Pemberhentian dengan hormat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Jumat (27/4/2018).

Saat ini posisi sekjen diisi Plt sekjen yang dijabat Pahala Nainggolan. Febri mengatakan KPK akan segera melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.

 
"Menjelang ada pejabat definitif, saat ini pelaksana tugas sekjen dilakukan oleh Pahala Nainggolan yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan. Nanti akan dilakukan seleksi kembali untuk mengisi posisi tersebut," jelas Febri.

Febri mengatakan pergantian jabatan sekjen itu akan dilakukan secara terbuka. Nantinya akan ada panitia seleksi yang dibentuk. Hanya saja belum ada jadwal terkait proses seleksi itu.

"Ya ada panitia seleksi, yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar dan kemudian disaring," ujarnya.

 

(Sumber : Detiknews.com)