Golkar Tunggu Putusan Inkrah untuk Pecat Novanto


 

SeRiau- Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP. Partai Golkar bakal menunggu putusan inkrah untuk memecat mantan Ketua Umumnya itu dari status kader.

"Kalau sebagai kader, kalau terbukti bersalah dalam keputusan yang sudah inkrah, ya harus diberhentikan," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).

Secara pribadi, Agung menilai putusan hakim terhadap Novanto itu cukup berat. Namun hingga sekarang, Golkar belum menentukan sikap, karena masih ada sepekan bagi Novanto untuk mengambil langkah banding atau tidak.

 

"Tentu kalau sudah inkrah pasti akan ada keputusan. Namun sekarang belum inkrah. Beliau masih punya waktu sepekan, apakah banding atau tidak," kata Agung.

Ditegaskannya, Golkar selalu mendukung penegakan hukum. Partainya juga tak menghalangi proses penegakan hukum.

"Golkar tidak pernah menghalangi dan bahkan Golkar mendorong semuanya segera diserahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," sebut Agung.


Sebelumnya diberitakan, Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Selain vonis 15 tahun penjara, Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar uang yang sudah dikembalikan Novanto. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.

Majelis hakim menyatakan apabila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun. (Sumber :  Detiknews.com)