Hak Politik Novanto Dicabut Selama 5 Tahun


 

SeRiau-  Selain hukuman pidana penjara, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Novanto pun tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 5 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).


Sebelumnya, majelis hakim memutuskan Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Yanto.

Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Yanto. (Sumber : Detiknews.com)