45 Orang Tewas, Big Bos Miras Oplosan Terancam Hukuman Mati


 

 

SeRiau- Polisi menangkap Samsudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan. Peracik miras yang mengakibatkan 45 orang tewas itu terancam hukuman mati.

"Kalau nanti dalam penyelidikan terbukti ada (Pasal) 340 (pembunuhan berencana), bisa saja (hukuman mati)," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (20/4/2018).


Enggar mengatakan sejauh ini polisi baru menerapkan Pasal 204 KUHP tentang peredaran miras oplosan. Dalam pasal itu ayat 2 tertulis penyedia dan pengedar miras hingga membuat korbannya meninggal diancam hukuman bui 20 tahun hingga seumur hidup.

 
"Sejauh ini baru 204, maksimalnya seumur hidup," ujar Enggar. 

Namun penyidik masih mengembangkan kasus miras oplosan racikan Samsudin yang diproduksi di rumah mewahnya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kita kembangkan. Siapa tahu memang dia sengaja memasukkan bahan apa (untuk membunuh), kan kita enggak tahu. Nanti lihat hasil penyidikan," kata Enggar. ( Sumber : Detiknews.com)