Dukung Pansus, Fahri: Perpres Tenaga Kerja Asing Diduga Langgar UU


 

SeRiau- Penerbitan Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) memunculkan wacana pembentukan Pansus Hak Angket di DPR. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung wacana yang awalnya dilontarkan Fadli Zon itu. 

"Memang apabila satu keputusan pemerintah diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang, maka level dari pengawasannya itu bukan hak bertanya biasa atau interpelasi," ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

"Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga. Tetapi, karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka Pansus Angket untuk menginvestigasi diperlukan," terang Fahri. 


Menurut Fahri, Pansus Angket diperlukan karena diduga ada pelanggaran undang-undang, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Ini kan faktanya banyak sekali, ada pabrik-pabrik yang dibuka di tengah hutan, yang remote, dan sebagainya. Itu membuat anggota DPR perlu melakukan investigasi yang lebih lanjut. Levelnya memang angket," sebutnya. 

Fahri memandang Perpres TKA tak sesuai prosedur pengiriman TKA yang diatur di UU Ketenagakerjaan. Bahkan, dugaan pelanggaran pendatangan TKA disebut Fahri sudah terjadi sebelum penerbitan Perpres. 

"Jika sebelum perpres itu dibuat jelas pelanggaran UU yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Tapi setelah perpres itu dibuat, pelanggaran UU itu dilakukan oleh perpresnya karena perpres di bawah UU. Karena ini, perlu investigasi," tegas Fahri. 

 


Wacana Pansus ini datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli berpendapat penerbitan Perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal.

"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli lewat Twitter.

 


Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia. Pramono sadar isu TKA ini sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' ini. Meski demikian, dia menegaskan, perpres itu berkaitan dengan administrasi.


(Sumber : Detiknews.com)