Menag Ingatkan Ulama Tak Ceramah Politik di Masjid


SeRiau- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddinmelarang para ustadz dan ulama berceramah dengan sisipan agenda politik praktis di tempat ibadah. Peringatan itu diberikan karena menurut dia tempat ibadah saat ini rentan dijadikan ruang politik yang strategis selama masa kampanye pemilu.

"Yang tidak diperkenankan adalah rumah ibadah, ceramah agama untuk politik praktis. Misalnya mari dukung calon a, jangan calon b. Dukung partai a, jangan partai b. Ini yang tidak boleh," kata Lukman dalam pidatonya di Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (18/4). 

Lukman mengeluh saat ini tempat ibadah kerap kali disalahgunakan dijadikan ajang kampanye politik terselubung, serta penyebaran provokasi dan kebencian melalui ceramah keagamaan yang kerapkali memicu perpecahan masyarakat.

Lukman mengatakan agama seharusnya mempersatukan masyarakat supaya tercipta kehidupan rukun dan damai, bukan malah menimbulkan perpecahan.

Oleh sebab itu, Lukman mengingatkan para penceramah tidak memanipulasi agama buat kepentingan politik praktis.

"Jangan memperalat agama, jangan memanipulasi, dan eksploitasi agama dalam pengertian sisi luarnya itu untuk digunakan sebagai faktor pembenar atau kepentingan politik praktis pragmatis," kata Lukman.

Selain itu, Lukman juga menyarankan agar para penceramah dapat mengisi materi ceramahnya dengan bahasan keagamaan yang menyejukan, dan tak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Tapi menggunakan agama pada sisi dalamnya itu diharuskan apalagi dalam kegiatan politik. Karena tanpa nilai agama yang universal itu, politik bisa kehilangan kendali," ungkap dia.

Sembilan Seruan

Guna memastikan hal itu berjalan baik, Kementerian Agama terus menerus menggencarkan sosialisasi soal sembilan seruan menteri agama tentang ceramah di rumah ibadah di tengah masyarakat.

Diketahui, sembilan poin ketentuan itu telah diluncurkan Kementerian Agama pada tahun lalu. Hal itu bertujuan agar para pemuka agama menghindari ujaran kebencian yang berpotensi merusak persatuan masyarakat.

Kesembilan seruan itu di antaranya mengatur soal pengetahuan penceramah harus memadai dan bersumber pada ajaran agama, tidak boleh mempertentangkan unsur suku agama ras dan antargolongan hingga materi yang tidak bermuatan kampanye politik praktis.

"Ini agar ceramah keagamaan betul-betul mampu mengembalikan esensi agama kepada ajaran agama sesungguhnya," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian Agama terus mensosialisasikan seruan tersebut hingga ke Kanwil Kemenag di seluruh provinsi/kabupaten/kota dan menggandeng FKUB untuk mengawasi tempat ibadah di wilayahnya masing-masing terhadap ancaman tersebut.

"Seruan itu tidak hanya bagi para penceramah, bagi para pengelola tempat ibadah itu tapi bagi masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat hendaknya juga berpartisipasi, proaktif," ujarnya.

Sumber CNN Indonesia