Ada Masalah Baru di PK Ahok, Fify Letty Bicara


SeRiau - Permohonan Peninjauan Kembali vonis 2 tahun penjara perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak Mahkamah Agung tiga pekan lalu, tepatnya pada 26 Maret 2018.

Hingga saat ini pihak Ahok belum bisa memutuskan langkah hukum berikutnya atas putusan PK dari MA tersebut. Pengaacara Ahok, yang juga adik kandungnya, Fify Letty Indra, menyatakan masih menunggu salinan putusan dari MA. Namun, 

“Sampai hari ini belum dapat salinan putusannya,” kata Fifi Letty Indra kepada Tempo pada Sabtu lalu, 14 April 2018.

Majelis Hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak permohonan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada awal 2017. 

Beredar wacana bahwa pihak Ahok ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 156 dan 156a KUHP mengenai penistaan agama yang dianggap pasal karet. Bahkan, Artidjo Alkostar dan anggota Majelis Hakim perkara PK akan dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dinilai terlalu cepat mengambil putusan.

“Kami belum bisa comment,” ujar Fify Letty.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga meminta Pemerintah RI untuk menghapus undang-undang yang mengatur penodaan agama. 

Amnesty Internasional Indonesia sangat menyesalkan penolakan MA atas permohonan PK Ahok. "MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dengan adanya undang-undang penodaan agama," kata Usman di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis 5 April 2018.

Usman menjelaskan, pada 2017 sekitar 12 orang dipidana dengan pasal penistaan agama. Sedangkan pada 2005-2014 terdapat sekitar 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan pasal tersebut.

Fifi Lety menilai ada yang tak wajar dalam putusan PK yang dibuat terlalu cepat. "Pada waktu kami mengajukan PK ada yang tidak wajar, PK ini begitu cepat diputus, langsung diumumkan sore harinya."

Permohonan PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan dikirimkan ke Majelis Pemeriksa Perkara Artidjo cs pada 13 Maret 2018. Putusan PK Ahok diumumkan 13 hari kemudian.

Sumber TEMPO.CO