PKS: Kalau Capres Prabowo, Cawapres dari Kami


 

SeRiau- Kepastian koalisi antara Partai Keadilan Sejahtera dengan Partai Gerindra tengah menjadi sorotan. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, partainya punya syarat kepada Gerindra agar menggandeng kader PKS menjadi calon wakil presiden.

"Pak Sohibul Iman (Presiden PKS) kan sudah memberi syarat yang agak tegas, cawapres dari PKS kalau capres Prabowo. Tapi kalau ternyata ada figur lain ya kita bahas," kata Mardani lewat sambungan telepon, Senin 16 April 2018.

Mardani sendiri menilai, kondisi akan menjadi lebih baik jika pihak Gerindra sudah memastikan hal itu. Dia juga mengingatkan PKS sudah punya 9 nama yang telah diumumkan.

"Katakanlah Pak Prabowo-Sohibul Iman atau Prabowo-Aher atau Prabowo-Anies Matta, atau siapapun dari 9 nama, maka itu jauh lebih baik buat kami dan Gerindra. Lebih cepat lebih baik," ujar dia.



Namun, Mardani mengakui kepastian pengusungan capres-cawapres bisa saja terjadi di menit-menit akhir pendaftaran. Dia mencontohkan saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.

"Pilkada DKI saja kita last minute. Artinya semua kita punya rencana, tetapi dalam kenyataan rencana itu akan sangat memiliki limitasi terkait dengan figur, terkait dengan referensi pemilih, terkait dengan dinamika politik, terkait juga dengan elektabilitas," kata dia.

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman telah menyodorkan 9 nama kader PKS untuk dijadikan cawapres Prabowo. Prabowo diminta untuk memilih satu dari sembilan nama tersebut agar mendapatkan dukungan dari PKS.

Sembilan nama tersebut antara lain Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden PKS Anis Matta, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Presiden PKS saat ini Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, mantan Menkominfo Tifatul Sembiring, Muzzamil Yusuf, dan Mardani Ali Sera.

Gerindra tidak bisa mencalonkan Prabowo sebagai capres dalam Pilpres 2019 sendirian karena ada syarat presidential treshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagaimana ketentuan pasal 222 UU 7/2017. Berdasarkan hasil Pemilu 2014, mereka hanya memiliki 73 kursi, sedangkan pencalonan minimal 112 kursi.

Karena itu, mereka membutuhkan bantuan dari partai lain atau berkoalisi. Dalam hal ini, peran PKS menjadi sangat krusial. Partai berbasis muslim perkotaan itu memiliki 40 kursi di DPR. Bila digabung dengan Gerindra, kursi yang mereka miliki menjadi 113. (Sumber : Viva.co.id)