KTP Penganut Kepercayaan: Percaya terhadap Tuhan yang Maha Esa


SeRiau - Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) khusus bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Nantinya di KTP itu disiapkan kolom khusus pengganti kolom agama yang tertulis 'Percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa'. 

"Iya (ditulis 'Percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa'). Tidak (disebut kepercayaannya). Karena ada aliran kepercayaan yang besar itu semua beragama. Ada Islam, Katolik, Kristen, tapi berhimpun dalam organisasi kepercayaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Secara fisik, tidak ada perbedaan antara KTP yang berkolom agama dan kolom penghayat kepercayaan. Tjahjo mengatakan jumlah KTP yang disiapkan untuk penghayat kepercayaan di Indonesia sekitar 138 ribu dari 187 kepercayaan yang berada di 13 provinsi. 

"Ini data dari Kemendikbud. Kalau enam agama sah datanya ada di Kementerian Agama. Misalnya kalau Islam jumlahnya 225 juta," katanya.

Dikatakan Tjahjo, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini harus diterapkan karena berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi, kolom untuk penghayat kepercayaan harus dimasukkan di KTP. Namun proses ini akan mulai dilakukan seusai Pilkada Serentak 2018 ini agar tidak mengganggu pesta demokrasi tersebut.

"Keputusannya, pemerintah harus cepat melaksanakan putusan MK. Putusan MK itu final dan mengikat," katanya.

Ditegaskan Tjahjo, perubahan ini hanya dikhususkan bagi WNI penghayat kepercayaan. Sementara yang bukan penghayat kepercayaan tetapi sudah memiliki e-KTP tak perlu melakukan perubahan.

"Ya hanya untuk aliran kepercayaan. Karena ada daerah yang tidak ada masalah. Ada tingkat dua yang dikosongkan boleh dan diisi juga boleh. Tapi Kuningan tidak mau. Yang Sunda Wiwitan tidak mau kalau tidak disebut agama. Makanya mereka ajukan ke MK, dan MK mengatakan harus dicantumkan apa pun keyakinannya. Itu saja," jelas Tjahjo.

Untuk proses pembuatannya, Tjahjo juga menegaskan sama seperti proses pembuatan KTP pada umumnya. Apalagi setelah nanti peraturan Mendagri terkait batas waktu pengurusan dokumen kependudukan dibuat, maka proses pengurusan KTP untuk penghayat kepercayaan seharusnya juga bisa segera selesai.

"Nanti di dalam permendagri akan kami selipkan waktu pelayanan KTP. Supaya ada pemahaman yang sama. Ini kan negara besar. Bukan seperti Singapura negara kecil. Ada orang komplain, 'Kok nggak kayak Singapura bikin e-KTP cepat.' Singapura kan negara (yang luasnya) kecamatan. Ini kan negara dari Sabang sampai Merauke, yang kadang-kadang listriknya nyala, kadang mati. Yang nguasain komputer hanya satu orang saja," jelasnya.

"Prosesnya sama saja. Paling lama kami buat satu jam. Kecuali listrik mati atau masalah elektronik. Kalau sekarang e-KTP rusak, datang saja ke Dukcapil di Pasar Minggu," tambah Tjahjo.*#

Sumber: detiknews