Fadli Zon Minta Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye Dilarang


SeRiau - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Jokowi tak berhak menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye sebagai calon presiden nanti.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi belum adanya aturan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye.

"Ya, pasti harus dilarang lah. Kami aja sebagai pejabat tinggi negara lain atau pejabat publik kalau menjadi jurkam (juru kampanye) tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Ia memaklumi jika saat kampanye, Presiden tetap mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sebab hal tersebut bagian dari hak yang melekat sebagai kepala negara.

Namun, untuk fasilitas negara lainnya yang tak melekat seperti pesawat kepresidenan semestinya tak boleh digunakan saat Presiden berkampanye.

Ia menambahkan jika nantinya peraturan pemerintah dan Peraturan Komisi Pemihan Umum (KPU) memperbolehkan penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye, maka semestinya pejabat negara yang lain juga diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

"Ya paling tidak harus diperlakukan sama. Jadi kalau itu (Presiden) boleh ya kami juga boleh dong. Misalnya menggunakan voorijder, mobil dinas atau misalnya menggunakan pengawal dan sebagainya," lanjut Fadli.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan aturan penggunaan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye belum diatur.

Ia mengatakan pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan yakni pesawat dan helikopter. Ia menambahkan, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih akan dikaji sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden.

Jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.

Namun, kata Wahyu, penentuannya dalam Peraturan KPU akan bergantung pada Peraturan Pemerintah yang tengah dibuat untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye.

"Kan KPU dalam PKPU peraturan lebih lanjut dalam mekanisme cuti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor sekian-sekian," lanjut Wahyu. (*JJ)


Sumber: Kompas.com